Jumat, 06 Januari 2012

Kukang

Kukang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
?KUKANG
Kukang-trafficking.jpg
Status konservasi
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Mammalia
Ordo: Primata
Famili: Lorisidae
Genus: Nycticebus
Boddaert, 1785
Spesies: N. coucang
Nama binomial
Nycticebus coucang
(Boddaert, 1785)
Kukang—kadang-kadang disebut pula malu-malu—adalah jenis primata yang bergerak lambat. Warna rambutnya beragam, dari kelabu keputihan, kecoklatan, hingga kehitam-hitaman. Pada punggung terdapat garis coklat melintang dari belakang hingga dahi, lalu bercabang ke dasar telinga dan mata. Berat tubuh 0,375-0,9 kg, panjang tubuh dewasa 19-30 cm.
Di Indonesia, satwa ini dapat ditemukan di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Kukang (Nycticebus coucang) adalah jenis primata yang lucu dan menggemaskan sehingga tidak heran banyak masyarakat umum yang menjadikan primata ini menjadi incaran untuk dijadikan hewan peliharaan.

Daftar isi

 [sembunyikan

[sunting] Sebaran

Keluarga kukang atau sering disebut-sebut malu-malu, terdiri dari 8 marga (genus) dan terbagi lagi dalam 14 jenis. Penyebarannya cukup luas, mulai dari Afrika sebelah selatan Gurun Sahara, India, Srilanka, Asia Selatan, Asia Timur dan Asia Tenggara. Dari 8 Marga yang ada, di Indonesia hanya ditemui 1 marga, yaitu Nycticebus.
Marga Nycticebus terdiri atas 5 jenis, yaitu:
  1. Nycticebus coucang yang tersebar di Semenanjung Malaya, Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
  2. Nycticebus pygmaeus tersebar di Indocina, Laos dan Kamboja.
  3. Nycticebus bengalensis, tersebar di India hingga Thailand.
  4. Nycticebus javanicus, hanya tersebar di Jawa.
  5. Nycticebus menagensis, hanya tersebar di Kalimantan serta kepulauan sekitarnya.

Kukang merupakan primata yang hidup di hutan tropis Indonesia, menyukai hutan primer dan sekunder, semak belukar dan rumpun-rumpun bambu. Kukang tersebar di Asia Tenggara. Di Indonesia kukang ditemukan di Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Akan tetapi sampai saat ini belum ada data yang pasti dan akurat tentang jumlah populasi kukang di alam. Akan tetapi jika dilihat dari berkurangnya habitat kukang serta maraknya perburuan dan perdagangan illegal bisa dijadikan indikator bahwa keberadaan kukang di alam mengalami penurunan.
A 1904 painting of Slow lorises. While unidentified, the top and bottom share markings of Nycticebus coucang coucang, the left and right share the coloring and size of Nycticebus pygmaeus. Note the "T" shaped end to the white nose stripe on N. pygmaeus, while Nycticebus coucang coucang have a distinct five pointed star at the back of the head.[2]

[sunting] Perlindungan Kukang

Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi. Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix I. Status CITES: Sebelumnya kukang masuk dalam appendix II CITES yang berarti perdagangan internasionalnya diperbolehkan, termasuk penangkapan kukang dari alam.
Dengan masuknya kukang dalam appendix I CITES di tahun 2007, maka perdagangan internasional kukang semakin diperketat. Perdagangan kukang tidak boleh lagi hasil penangkapan dari alam, tapi harus hasil penangkaran. “Masuknya kukang dalam appendix I CITES ini akan memberi perlindungan yang lebih maksimal bagi kukang, sehingga kukang di alam akan lebih terjamin kelestariannya”.
Usulan kukang untuk naik menjadi appendix I ini dibawa oleh Kamboja dalam sidang CITES yang berlangsung tanggal 3 – 15 Juni 2007 di Hague, Belanda yang dihadiri lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia. Indonesia sendiri telah merativikasi konvensi CITES ini sejak tahun 1978.
Usulan Kamboja untuk menaikan appendix kukang tersebut kemudian mendapat dukungan dari negara-negara Uni Eropa, India, Indonesia, Jepang, Laos, Thailand dan USA. ProFauna Indonesia yang juga menghadiri sidang CITES tersebut juga turut mendukung usulan Kamboja tersebut. Selain ProFauna, organisasi lain yang juga mendukung penaikan appendix I kukang tersebut adalah Species Survival Network (SSN), dan Asian Conservation Alliance Task Force. status IUCN: Rentan (Vulnerable) A2cd ver 3.1 /Tahun 2008.

[sunting] Penangkapan Kukang di alam

Survey yang dilakukan ProFauna sejak tahun 2000 hingga 2006 menunjukan bahwa kukang yang diperdagangkan bebas di beberapa pasar burung adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran.
Beberapa tempat di Indonesia yang menjadi daerah penangkapan kukang adalah
Salah satu lokasi penangkapan kukang di Jawa Barat adalah di Kabupaten Sumedang, yaitu di Hutan Kareumbi. Di daerah ini metode penangkapan dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan menangkap kukang langsung diatas pohon bambu. Penangkapan kukang secara intensif ini dilakukan sejak tahun 1985.
Dalam satu hari penangkap bisa menangkap 6 – 7 ekor kukang. Kukang hasil tangkapan ini langsung dibawa ke pengepul yang kemudian oleh pengepul akan dikirim ke pasar burung yang ada di Bandung, Jakarta, Semarang bahkan Surabaya.
Saat ini semakin sulit menangkap kukang di daerah Sukabumi, padahal sebelum tahun 2000 Sukabumi adalah salah satu pemasok perdagangan kukang di Indonesia. Kemunkinan besar populasinya di alam jauh berkurang, sehingga semakin sulit untuk ditangkap.
Sedikitnya ada 40 ekor kukang yang ditangkap dan diperdagangkan secara illegal di Bengkulu. Sebagian besar Kukang tersebut ditangkap dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Di tingkat pengepul satu ekor kukang dihargai Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Oleh pengepul kukang tersebut akan dijual di pasar burung dengan harga berkisar antara Rp. 100.000 sampai Rp 150.000 per ekor.

[sunting] Gigi kukang dipotong

Untuk menampilkan kesan bahwa kukang itu satwa yang jinak, lucu dan tidak menggigit, maka oleh pedagang gigi kukang tersebut dicabut dengan menggunakan tang (pengait) yang biasa dipakai oleh tukang listrik. Dalam proses pencabutan tersebut gigi kukang sering patah atau remuk dan menimbulkan luka di mulut.
Kemudian kukang tersebut dipegang kakinya dengan posisi kepalanya di bawah. Selanjutnya kukang tersebut diputar-putar dengan alasan untuk menghentikan pendarahan. Banyak kasus kukang yang habis dipotong giginya mengalami infeksi yang bisa berdampak pada kematian.

[sunting] Perdagangan Kukang

Berdasarkan pemantauan ProFauna di 9 pasar burung di Pulau Jawa dan Bali, kukang merupakan salah satu jenis satwa yang diminati pembeli dan ditemukan hampir di semua pasar satwa/pasar burung.
Berdasarkan pemantauan ProFauna pada tahun 2002 saja sedikitnya ada 5000 ekor kukang diselundupkan dari Sumatera ke Pulau Jawa untuk diperdagangkan melalui Lampung. Ini sangat mengkhawatirkan keberadaan kukang di hutan alami Pulau Sumatera.
Perdagangan kukang tidak hanya terjadi di Pulau Jawa saja melainkan juga di kota-kota besar lain di luar Pulau Jawa.Tanggal 9 Juni 2004 juga diperdagangkan 12 kukang yang ditawarkan 150.000 di pasar burung Bintang Medan yang mana pelaku perdagangan di pasar burung ini adalah pemain lama yang empat tahun silam juga terlibat dalam perdagangan serupa. Perdagangan kukang juga terjadi di Banjarmasin tepatnya di Pasar Ahad Jl A Yani Km 7,5 serta di Pasar Sudi Mampir (depan Plasa Metro City).
Sementara itu di kota Palembang Sumatera Selatan perdagangan kukang terjadi dalam jumlah besar di pasar Enambelas Ilir. Di Palembang setiap bulannya jumlah kukang yang dijual secara bebas berjumlah antara 40 – 60 ekor dengan harga antara Rp. 100.000 sampai Rp.200.000 /ekor.
Perdagangan kukang ini tidak hanya terjadi di pasar burung melainkan juga di mall-mall. Pada tanggal 3 Juli 2004 di depan Dunkin Donut di jual 2 ekor kukang yang ditawarkan dengan harga 175.000 rupiah per-ekor. Padahal di mall ini dulunya belum pernah ada catatan tentang perdagangan kukang.
Di Bandung Indah Plaza (BIP) setiap harinya biasa dipajang dengan bebas 3 sampai 5 ekor kukang. Kukang tersebut ditawarkan seharga Rp. 150.000,- hingga Rp.200.000,- per ekor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar